Layanan Pemustaka

Layanan Baca di Tempat

1. Tujuan

Panduan ini bertujuan untuk:

1.1. Menetapkan standar pengelolaan ruang baca perpustakaan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman, kondusif, dan produktif untuk kegiatan membaca dan belajar.

1.2. Memastikan ketersediaan fasilitas ruang baca yang memadai dan terawat bagi seluruh pemustaka.

1.3. Mendukung program pembelajaran "Study at Library" melalui sinergi antara pendidik, pemustaka, dan pustakawan.

1.4. Memberikan pedoman yang jelas mengenai tata tertib penggunaan ruang baca bagi pemustaka dan tugas pengawasan bagi petugas.


2. Ruang Lingkup

Panduan ini berlaku untuk semua petugas perpustakaan dalam mengelola seluruh area yang difungsikan sebagai ruang baca, termasuk ruang baca umum, area belajar individu, ruang diskusi (jika ada), dan fasilitas pendukungnya. Panduan ini juga menjadi acuan tata tertib bagi seluruh pemustaka yang memanfaatkan layanan ini.


3. Definisi

  • Layanan Membaca di Tempat: Layanan inti perpustakaan yang menyediakan ruang, meja, kursi, dan lingkungan yang mendukung bagi pemustaka untuk membaca, belajar, menulis, atau memanfaatkan koleksi perpustakaan di dalam area perpustakaan.
  • Ruang Baca: Area fisik di dalam perpustakaan yang secara khusus didedikasikan untuk kegiatan membaca dan belajar dalam suasana tenang.
  • Study at Library: Sebuah model kegiatan pembelajaran terstruktur yang merupakan kerjasama antara pendidik (guru/dosen) dan pustakawan, di mana pemustaka (siswa/mahasiswa) diarahkan untuk memanfaatkan sumber daya informasi di perpustakaan secara aktif sesuai dengan kurikulum atau bidang studi mereka.


4. Kebijakan Umum

4.1. Layanan membaca di tempat terbuka untuk seluruh anggota perpustakaan selama jam operasional.

4.2. Prioritas utama ruang baca adalah untuk kegiatan yang bersifat akademis dan literasi dalam suasana yang tenang.

4.3. Pemustaka bertanggung jawab penuh atas barang pribadi yang dibawa ke dalam ruang baca. Perpustakaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang pribadi.

4.4. Dilarang mereservasi atau menandai kursi untuk pemustaka lain yang belum hadir.


5. Prosedur bagi Petugas Perpustakaan

5.1. Pengelolaan Ruang dan Fasilitas


  1. Pemeriksaan Harian: Setiap pagi sebelum perpustakaan dibuka, petugas wajib memeriksa kebersihan dan kerapian seluruh area ruang baca, termasuk meja, kursi, dan lantai.
  2. Pengaturan Furnitur: Pastikan tata letak meja dan kursi sesuai standar, tidak menghalangi jalur evakuasi, dan memberikan ruang gerak yang cukup.
  3. Pemeriksaan Fasilitas Pendukung: Secara berkala, periksa kondisi pencahayaan, pendingin ruangan (AC), dan stopkontak. Segera laporkan kepada bagian umum jika ditemukan kerusakan.
  4. Pengosongan Meja: Secara rutin (misalnya setiap 2 jam), petugas berkeliling untuk merapikan buku atau barang yang ditinggalkan oleh pemustaka di atas meja.

5.2. Pengawasan dan Penegakan Tata Tertib


  1. Monitoring Rutin: Petugas melakukan pengawasan secara berkala di area ruang baca untuk memastikan suasana tetap kondusif.
  2. Peneguran Simpatik: Jika menemukan pemustaka yang melanggar tata tertib (misalnya berisik atau makan di ruang baca), petugas harus menegur dengan cara yang sopan dan edukatif.
  • Contoh Teguran: "Permisi Bapak/Ibu, mohon maaf untuk kenyamanan bersama, kami mohon untuk tidak berdiskusi dengan suara keras di area ini. Ruang diskusi tersedia di sebelah sana jika diperlukan."
  1. Membantu Pemustaka: Bantu pemustaka yang kesulitan menemukan tempat duduk, terutama pada saat jam-jam sibuk.


6. Prosedur Dukungan "Study at Library"

  1. Koordinasi dengan Pendidik: Menerima permohonan dari pendidik (guru/dosen) untuk menggunakan area perpustakaan bagi kegiatan belajar-mengajar. Lakukan penjadwalan untuk menghindari bentrok dengan kegiatan lain.
  2. Persiapan Sumber Informasi: Bekerjasama dengan pendidik untuk mengidentifikasi topik pembelajaran. Petugas membantu menyiapkan atau merekomendasikan koleksi yang relevan (buku, jurnal, dll.) untuk diletakkan di troli khusus agar mudah diakses oleh siswa/mahasiswa.
  3. Fasilitasi saat Kegiatan: Saat kegiatan berlangsung, petugas berperan sebagai fasilitator. Berikan pengantar singkat tentang cara menggunakan OPAC atau sumber daya lain jika diminta, dan siap sedia membantu jika ada siswa yang kesulitan menemukan informasi.


7. Tata Tertib bagi Pemustaka di Ruang Baca

7.1. Jaga Ketenangan: Dilarang berbicara dengan suara keras, berdiskusi, atau melakukan aktivitas lain yang menimbulkan kegaduhan.

7.2. Mode Hening: Atur semua perangkat elektronik (ponsel, laptop) ke mode hening (silent mode).

7.3. Makan dan Minum: Dilarang keras membawa dan mengonsumsi makanan. Minuman hanya diperbolehkan jika menggunakan botol/tumbler yang tertutup rapat.

7.4. Kebersihan: Jaga kebersihan meja dan kursi. Buang sampah pada tempatnya.

7.5. Pengembalian Buku: Setelah selesai membaca, letakkan buku di troli yang telah disediakan. Jangan mengembalikan buku langsung ke rak untuk menghindari salah letak.