Kebijakan Hak Cipta & DMCA
Terakhir diperbarui: 04 December 2025
Selamat datang di pustakawan.org. Kami menghormati hak kekayaan intelektual orang lain dan kami mengharapkan pengguna kami untuk melakukan hal yang sama. Halaman ini menjelaskan kebijakan kami terkait hak cipta dan prosedur penanganan materi sesuai dengan Digital Millennium Copyright Act (DMCA).
1. Misi Pengarsipan & Itikad Baik
Pustakawan.org berfungsi sebagai platform edukasi dan pengarsipan digital untuk komunitas pustakawan di Indonesia. Salah satu layanan kami adalah mengkurasi materi kepustakawanan (seperti materi seminar, lokakarya, dan panduan teknis) yang bersifat publik namun rentan hilang (ephemeral).
- Kami menyimpan materi-materi tersebut dengan itikad baik (Good Faith) semata-mata untuk tujuan pelestarian pengetahuan, pendidikan nirlaba, dan kemudahan akses bagi pustakawan Indonesia.
- Kami tidak mengklaim kepemilikan hak cipta atas materi-materi seminar atau dokumen yang diunggah ulang di bagian "Materi". Hak cipta tetap sepenuhnya milik penulis atau lembaga penerbit aslinya.
2. Pelaporan Pelanggaran (Takedown Notice)
Jika Anda adalah pemilik hak cipta yang sah, atau diberi wewenang untuk bertindak atas nama pemilik hak cipta, dan Anda yakin bahwa karya Anda telah didistribusikan di situs kami dengan cara yang melanggar hak cipta, Anda berhak mengajukan permintaan penghapusan.
Silakan kirimkan pemberitahuan tertulis melalui email ke:
📧 olehbahanpustaka@gmail.com
Harap sertakan informasi berikut agar laporan Anda dapat kami proses dengan cepat:
- Identifikasi karya berhak cipta yang Anda klaim telah dilanggar.
- Link (URL) lengkap menuju halaman di pustakawan.org yang memuat materi tersebut.
- Informasi kontak Anda (Nama, Afiliasi, dan Email).
- Pernyataan bahwa Anda memiliki keyakinan dengan itikad baik bahwa penggunaan materi tersebut tidak diizinkan oleh pemilik hak cipta.
3. Tindakan Kami
Sebagai penyedia layanan yang patuh hukum, setelah menerima pemberitahuan DMCA yang valid, Pustakawan.org akan:
- Segera menghapus atau menonaktifkan akses ke materi yang dilaporkan tersebut (biasanya dalam 1x24 jam).
- Memberikan konfirmasi kepada pelapor bahwa materi telah dihapus.
- Menghentikan akses bagi pengguna yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta secara berulang.
4. Penyangkalan (Disclaimer)
Pustakawan.org tidak bertanggung jawab atas konten yang diunggah oleh pengguna di fitur Katalog Bersama atau area komunitas lainnya. Namun, kami tetap berkomitmen untuk memoderasi dan menghapus konten yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
5. Hubungi Kami
Untuk pertanyaan umum selain masalah hak cipta, silakan kunjungi halaman Kontak Kami.