Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) kembali meluncurkan program strategis untuk memperkuat budaya baca dan literasi masyarakat. Melalui surat resmi bernomor B.6703/4/PPM.07/IX.2025 yang diterbitkan pada 2 September 2025, Perpusnas mengumumkan pembukaan Program Bantuan Bahan Bacaan Bermutu Tahun 2026.
Program ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang telah berjalan sejak tahun 2024 hingga 2025, dan terbukti memberikan dampak positif bagi peningkatan minat baca serta kecakapan literasi masyarakat di berbagai daerah .
Dengan menggandeng Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Dinas Perpustakaan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perpusnas berharap distribusi bahan bacaan bermutu dapat semakin merata hingga ke tingkat desa, kelurahan, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), hingga rumah ibadah.
Sasaran Program Bantuan Buku Bermutu
Bantuan ini menyasar Perpustakaan Desa/Kelurahan, Taman Bacaan Masyarakat, serta Rumah Ibadah yang berperan sebagai pusat pembelajaran masyarakat. Setiap Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia diminta mengajukan minimal 25 usulan lembaga penerima bantuan.
Program ini tidak hanya sebatas distribusi buku, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk:
- Menguatkan budaya literasi sejak dini.
- Menyediakan bahan bacaan berkualitas dan relevan.
- Mendukung keberlanjutan pengelolaan perpustakaan berbasis masyarakat.
- Mendorong terciptanya ekosistem literasi yang inklusif di desa, kelurahan, dan komunitas keagamaan.
Syarat Mengajukan Bantuan Buku Bermutu 2026
Berdasarkan surat resmi dari Perpusnas, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan, di antaranya:
- Memiliki legalitas kelembagaan
- Dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Pendirian Perpustakaan.
- Terdaftar resmi dengan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
- Memiliki pengelola perpustakaan yang aktif.
- Melampirkan surat komitmen dari Kepala Desa/Lurah/Lembaga terkait pemanfaatan bantuan serta dukungan anggaran (format telah disediakan oleh Perpusnas).
- Belum pernah menerima bantuan serupa pada tahun 2024 dan 2025.
- Tidak boleh mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima.
Selain itu, Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota juga diwajibkan melampirkan Pernyataan Komitmen dan menunjuk narahubung resmi untuk mendampingi proses pengusulan, bimbingan teknis, hingga pelaporan hasil pelaksanaan program .
Cara Mengajukan Bantuan Buku Bermutu 2026
Bagi Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota yang ingin mengajukan usulan, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Isi formulir usulan yang telah disediakan Perpusnas.
- Lengkapi berkas persyaratan, meliputi SK pendirian, surat komitmen, dan data pendukung lainnya.
- Unggah dokumen melalui tautan resmi yang sudah dibagi per provinsi (tautan tersedia dalam lampiran surat Perpusnas).
- Contoh: Aceh, Jawa Barat, hingga Papua Barat Daya.
- Batas akhir pengajuan: 25 Oktober 2025.
- Seleksi penerima bantuan akan dilakukan oleh Perpusnas, dan hasilnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Perpusnas RI.
Perlu dicatat, setiap perpustakaan penerima bantuan juga diwajibkan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), serta siap menjalani proses pemantauan dan pelaporan untuk memastikan bantuan dimanfaatkan secara optimal.
Komitmen Keberlanjutan Program
Agar program ini berjalan berkesinambungan, Perpusnas menekankan pentingnya komitmen dari seluruh pihak terkait. Kepala Desa, pengelola TBM, hingga Kepala Dinas Perpustakaan diminta tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga menjamin keberlanjutan program dengan dukungan kebijakan, pengawasan, dan pelaporan berkala .
Melalui komitmen bersama, Perpusnas optimistis bahwa literasi masyarakat akan semakin meningkat, bahan bacaan bermutu semakin mudah diakses, dan perpustakaan dapat berfungsi optimal sebagai pusat pengetahuan masyarakat.
Program Bantuan Bahan Bacaan Bermutu Tahun 2026 dari Perpusnas RI adalah kesempatan emas bagi perpustakaan desa, TBM, dan rumah ibadah untuk mendapatkan dukungan nyata dalam memperkuat literasi masyarakat. Dengan syarat yang jelas, mekanisme pengajuan yang transparan, serta pendampingan berkelanjutan, program ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak budaya baca nasional.
👉 Bagi Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota, segera siapkan usulan terbaik Anda sebelum 25 Oktober 2025 melalui tautan resmi yang telah disediakan Perpusnas. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk membawa manfaat besar bagi masyarakat di wilayah Anda. Akses surat perpusnas dimaksud dengan klik tombol di bawah:
Komentar:
Belum ada komentar.
Silakan login untuk mengomentari postingan ini.