Kebijakan Standardisasi dan Akreditasi (Lokakarya Instrumen 2025)

Penulis/Pemilik:

Direktorat Standarisasi dan Akreditasi Perpusnas RI

Diunggah oleh:

Aditya Andriansyah Permanajati

Jenis Materi:

Pdf

Tanggal Unggah:

21 Oct 2025

Dilihat:

13 kali

Abstrak:

Dokumen ini membahas tentang kebijakan standardisasi dan akreditasi perpustakaan di Indonesia, serta pemutakhiran instrumen akreditasi pada tahun 2025. Dokumen ini disusun oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan disajikan dalam konteks Lokakarya Pemutakhiran Instrumen Akreditasi Tahun 2025.


Berikut adalah poin-poin penting dari dokumen tersebut:


1. Standar Nasional Perpustakaan (SNP) dan Akreditasi

• Definisi SNP: SNP adalah kriteria minimal yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di Indonesia, dan digunakan untuk kegiatan akreditasi.
• Tujuan SNP: Meningkatkan nilai perpustakaan dan menjadi acuan dalam penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia.
• Definisi Akreditasi: Akreditasi adalah rangkaian proses pengakuan formal yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan pengelolaan perpustakaan, yang direpresentasikan dengan pemberian sertifikat akreditasi.
• Tujuan Akreditasi:
• Membuktikan bahwa perpustakaan telah diselenggarakan dan dikelola minimal sesuai SNP secara konsisten, tertib, teratur, dan berkelanjutan.
• Memotret, mengukur, atau menilai kondisi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan terhadap ketentuan standar.
• Mengetahui posisi dasar dalam peningkatan kinerja dan kualitas kerja perpustakaan dalam pelayanan prima bagi pemustaka.

2. Data Perpustakaan di Indonesia (per Agustus 2025)

• Jumlah Penduduk Indonesia (2020): 273,5 Juta.
• Jumlah Perpustakaan: 219.415.
• Perpustakaan Terakreditasi: 14.774 (6,73%).
• Perpustakaan Belum Terakreditasi: 204.641 (93,27%).

Buka Materi