Kebijakan Nasional Pembinaan Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Penulis/Pemilik:

Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi

Diunggah oleh:

Aditya Andriansyah Permanajati

Jenis Materi:

Ppt

Tanggal Unggah:

27 Aug 2025

Dilihat:

1 kali

Abstrak:

File ini berisi presentasi mengenai Kebijakan Nasional Pembinaan Perpustakaan Sekolah/Madrasah, yang disampaikan di Gorontalo pada tanggal 25 Agustus 2025.

Isi utama presentasi mencakup:
Fungsi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia: Menjelaskan berbagai fungsi PNRi seperti perpustakaan deposit, pelestarian, pembina, penelitian, pusat jejaring, dan rujukan.
Peran Perpustakaan Sekolah/Madrasah dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI):
Mendukung mutu pendidikan dengan menyediakan sumber belajar yang beragam dan berkualitas.
Mengembangkan budaya mutu dengan menumbuhkan minat baca dan literasi informasi, serta meningkatkan kompetensi literasi digital.
Menjelaskan siklus penjaminan mutu (PDCA: Plan-Do-Check-Act) di perpustakaan sekolah dengan contoh konkret.
Ruang Lingkup dan Acuan Standar Penjaminan Mutu Perpustakaan Sekolah/Madrasah: Mencakup koleksi, layanan, SDM, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan program literasi. Acuan meliputi UU No. 43 Tahun 2007, Standar Nasional Pendidikan, SNP Perpustakaan Sekolah/Madrasah, dan Gerakan Literasi Nasional.
Kondisi Saat Ini dan Inisiasi SKB:
Sudah ada dasar pembinaan berupa UU dan peraturan, namun perlu kebijakan bersama antara Perpusnas RI, Kemendikdasmen, dan Kemenag.
Kegiatan pembinaan Perpusnas belum sepenuhnya terinformasi ke Kemendikdasmen dan Kemenag.
SNP Perpustakaan Sekolah/Madrasah belum diikuti kebijakan dan pedoman pelaksanaan.
Belum ada penjaminan mutu dalam pengelolaan perpustakaan.
Inisiasi SKB (Surat Keputusan Bersama) diperlukan untuk penguatan kelembagaan perpustakaan sekolah/madrasah dan sinergi lintas kementerian.
Data dan Fakta Jumlah Perpustakaan Sekolah/Madrasah di Indonesia:
Total sekolah/madrasah di Indonesia: 550.385 (per 31/12/24).
28,3% terdaftar dalam Aplikasi Pendataan Perpustakaan Berbasis Wilayah.
16,2% memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
1,94% sudah terakreditasi.
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah (SNP): Dijelaskan berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional No. 4 Tahun 2024. Meliputi 6 komponen utama (Koleksi, Sarana dan Prasarana, Pelayanan, Tenaga, Penyelenggaraan, Pengelolaan) dan 3 komponen pendukung (Inovasi dan Kreativitas, Tingkat Kegemaran Membaca, Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat).
Amanat UU 43 Tahun 2007: Pasal 15 Ayat 3 point (e) tentang pemberitahuan keberadaan ke Perpustakaan Nasional, dan Pasal 23 Ayat 1 tentang penyelenggaraan perpustakaan yang memenuhi standar nasional.
Tugas P3SMPT (Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi): Pembinaan SNP dan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
Dukungan Aplikasi Digital Perpusnas: Khastara, IPusnas (E-Resources), Bintangpusnas Edu.
Peran Perpustakaan dan Pustakawan Sekolah/Madrasah: Perpustakaan sebagai sumber utama literasi, ruang kolaboratif, dan terintegrasi dengan pembelajaran. Pustakawan sebagai penyedia/pengelola informasi dan penjamin mutu.

Buka Materi