Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Penulis/Pemilik:

KEMENDIKBUD-RISTEK

Diunggah oleh:

Aditya Andriansyah Permanajati

Jenis Materi:

Pdf

Tanggal Unggah:

27 Aug 2025

Dilihat:

0 kali

Abstrak:

Berkas tersebut berisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Berikut adalah ringkasan isinya:
Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ruang Lingkup: Standar sarana dan prasarana ini berlaku untuk pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

Buka Materi