Penulis/Pemilik:
KEMENPAN RB
Diunggah oleh:
Aditya Andriansyah Permanajati
Jenis Materi:
Tanggal Unggah:
26 Aug 2025
Dilihat:
0 kali
Abstrak:
Dokumen tersebut adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
Berikut adalah ringkasan isinya:
Tujuan: Menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan kinerja organisasi di bidang perpustakaan.
Kedudukan: Asisten Perpustakaan adalah pelaksana teknis fungsional dan administratif dalam operasional perpustakaan pada Instansi Pemerintah, bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, atau pengawas.
Kategori dan Jenjang: Jabatan ini termasuk kategori keterampilan, dengan jenjang: Asisten Perpustakaan Terampil, Asisten Perpustakaan Mahir, dan Asisten Perpustakaan Penyelia.
Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan, yang meliputi pengelolaan teknis bahan perpustakaan dan pelayanan dasar perpustakaan. Dokumen ini merinci butir-butir kegiatan dan hasil kerja untuk setiap jenjang jabatan.
Angka Kredit: Terdapat ketentuan mengenai nilai Angka Kredit untuk setiap butir kegiatan, target Angka Kredit minimal per tahun untuk setiap jenjang, serta Angka Kredit pemeliharaan. Angka Kredit ini digunakan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama (dari calon PNS), perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi. Setiap jalur memiliki persyaratan khusus, termasuk kualifikasi pendidikan (minimal diploma tiga di bidang ilmu perpustakaan dan informasi), uji kompetensi, dan nilai prestasi kerja.
Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja Asisten Perpustakaan didasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja.
Tim Penilai: Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai yang memiliki tugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja, memberikan penilaian Angka Kredit, rekomendasi kenaikan pangkat/jabatan, dan pemantauan kinerja.
Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jenjang jabatan dipertimbangkan berdasarkan capaian Angka Kredit Kumulatif dan Hasil Kerja Minimal. Kegiatan penunjang dan pengembangan profesi juga dapat memberikan Angka Kredit tambahan.
Kebutuhan PNS: Penetapan kebutuhan dihitung berdasarkan beban kerja (jumlah titik layanan, koleksi, dan pemustaka).
Kompetensi: Asisten Perpustakaan wajib memenuhi Standar Kompetensi (teknis, manajerial, sosial kultural) dan diikutsertakan dalam pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
Pemberhentian dari Jabatan: Asisten Perpustakaan dapat diberhentikan karena mengundurkan diri, diberhentikan sementara, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan penuh di luar JF Asisten Perpustakaan, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Larangan Rangkap Jabatan: Asisten Perpustakaan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau pelaksana.
Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina (lembaga pemerintah nonkementerian di bidang perpustakaan) bertanggung jawab sebagai pengelola JF Asisten Perpustakaan, termasuk menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, menyelenggarakan uji kompetensi, dan melakukan pembinaan karier.
Organisasi Profesi: Ikatan Pustakawan Indonesia adalah organisasi profesi bagi Asisten Perpustakaan, dan setiap Asisten Perpustakaan wajib menjadi anggotanya.
Ketentuan Peralihan: Peraturan ini mengatur penyesuaian nomenklatur dari Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keterampilan ke Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, serta ketentuan terkait Angka Kredit dan ijazah selama masa transisi.
Mulai Berlaku: Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022.