Permen PANRB Nomor 55 Tahun 2022 - tentang JF Pustakawan.pdf

Penulis/Pemilik:

KEMENPAN RB

Diunggah oleh:

Aditya Andriansyah Permanajati

Jenis Materi:

Pdf

Tanggal Unggah:

26 Aug 2025

Dilihat:

1 kali

Abstrak:

Berikut adalah ringkasan dari dokumen "Permen PANRB Nomor 55 Tahun 2022 - tentang JF Pustakawan.pdf":

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 55 Tahun 2022 ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pustakawan. Peraturan ini menggantikan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2014 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Pokok-pokok penting dalam peraturan ini meliputi:
Definisi dan Kedudukan: Menjelaskan definisi Jabatan Fungsional Pustakawan dan Pustakawan sebagai PNS yang bertugas mengelola dan melayani perpustakaan. Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perpustakaan pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan terkait. Jabatan ini termasuk dalam rumpun arsiparis dan pustakawan, serta merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Pustakawan termasuk kategori keahlian, dengan jenjang Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, Pustakawan Ahli Madya, dan Pustakawan Ahli Utama.
Tugas Jabatan, Unsur, Subunsur, dan Hasil Kerja: Tugas utama Pustakawan adalah melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Unsur kegiatannya meliputi pengelolaan (pengembangan koleksi, pengorganisasian bahan perpustakaan dan pengetahuan, pengembangan sistem kepustakawanan) dan pelayanan perpustakaan (pelayanan informasi dan referensi, promosi perpustakaan, pengembangan literasi informasi). Dokumen ini juga merinci uraian kegiatan dan hasil kerja untuk setiap jenjang jabatan.
Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama (dari calon PNS), perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Setiap jalur pengangkatan memiliki persyaratan khusus, termasuk kualifikasi pendidikan, pengalaman, dan nilai prestasi kerja.
Penilaian Kinerja dan Angka Kredit (PAK): Penilaian kinerja Pustakawan didasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Pustakawan wajib menyusun SKP dengan target Angka Kredit minimal setiap tahun (12,5 untuk Ahli Pertama, 25 untuk Ahli Muda, 37,5 untuk Ahli Madya, dan 50 untuk Ahli Utama, kecuali Pustakawan Ahli Utama dengan pangkat tertinggi). Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% dari target minimal.
Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan: Kenaikan pangkat mempertimbangkan Angka Kredit Kumulatif dan Hasil Kerja Minimal. Kegiatan penunjang dan pengembangan profesi dapat memberikan tambahan Angka Kredit. Untuk naik jenjang jabatan, Pustakawan harus memenuhi Angka Kredit, lulus Uji Kompetensi, dan memiliki nilai kinerja baik. Pustakawan Ahli Madya yang akan naik ke Ahli Utama wajib berijazah magister.
Kebutuhan PNS dan Kompetensi: Penetapan kebutuhan Pustakawan dihitung berdasarkan beban kerja. Pustakawan wajib memenuhi Standar Kompetensi (teknis, manajerial, sosial kultural) dan diwajibkan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
Pemberhentian dari Jabatan: Pustakawan dapat diberhentikan karena mengundurkan diri, diberhentikan sementara sebagai PNS, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan penuh di luar JF Pustakawan, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Larangan Rangkap Jabatan: Pustakawan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi.
Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina (lembaga pemerintah nonkementerian di bidang perpustakaan) bertanggung jawab menjamin profesionalitas Pustakawan, termasuk menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, menyelenggarakan Uji Kompetensi, dan melakukan pembinaan karier.
Organisasi Profesi: Ikatan Pustakawan Indonesia ditetapkan sebagai organisasi profesi Pustakawan, dan setiap Pustakawan wajib menjadi anggotanya. Organisasi ini bertugas menyusun kode etik dan memberikan advokasi.
Ketentuan Lain-lain: Pustakawan di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya dapat diberikan tambahan Angka Kredit.
Ketentuan Peralihan dan Penutup: Hasil kerja sebelum peraturan ini berlaku dinilai berdasarkan peraturan sebelumnya. Pustakawan Ahli Utama yang berpendidikan sarjana wajib memiliki ijazah magister paling lama 5 tahun sejak peraturan ini berlaku, jika tidak akan diberhentikan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.

Buka Materi