Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 - Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

Penulis/Pemilik:

JDIH MENPAN

Diunggah oleh:

Aditya Andriansyah Permanajati

Jenis Materi:

Pdf

Tanggal Unggah:

26 Aug 2025

Dilihat:

0 kali

Abstrak:

Berdasarkan dokumen yang diberikan, berikut adalah ringkasan mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara:

Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tentang pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Tujuan Pengelolaan Kinerja Pegawai:
Pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
Peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai.
Penguatan peran Pimpinan.
Penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya.
Orientasi Pengelolaan Kinerja Pegawai:
Pengembangan kinerja Pegawai.
Pemenuhan Ekspektasi Pimpinan.
Dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai.
Pencapaian kinerja organisasi.
Hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Tahapan Pengelolaan Kinerja Pegawai (Pasal 5):
Perencanaan kinerja: Meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi.
Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai: Meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai.
Penilaian kinerja Pegawai: Meliputi evaluasi kinerja Pegawai (periodik dan tahunan).
Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai: Meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Perencanaan Kinerja (Bab II):
Terdiri atas penyusunan dan penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Penyusunan SKP dilakukan melalui dialog kinerja antara Pimpinan dan Pegawai untuk menetapkan dan mengklarifikasi Ekspektasi.
Ekspektasi meliputi:
Rencana hasil kerja Pegawai (hasil kerja, ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu, dan target).
Perilaku kerja Pegawai yang diharapkan.
Sumber daya yang dibutuhkan.
Skema pertanggungjawaban.
Konsekuensi atas pencapaian kinerja.
Rencana hasil kerja dapat berupa outcome, outcome antara, output, dan/atau layanan, dengan aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau biaya.
Perilaku kerja Pegawai didasarkan pada Nilai Dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Pimpinan dapat menetapkan Ekspektasi khusus.
SKP ditetapkan paling lambat akhir Januari dan ditandatangani oleh Pegawai serta Pejabat Penilai Kinerja.
Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja Pegawai (Bab III):
Pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara periodik (harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran, dan/atau tahunan).
Pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan (langsung dan/atau tidak langsung).
Umpan Balik Berkelanjutan dapat diberikan oleh Pimpinan, rekan kerja setingkat, Pegawai di bawahnya, atau pihak lain.
Berdasarkan umpan balik, Pimpinan dapat memberikan apresiasi/penugasan baru (jika ada kemajuan) atau melakukan penyesuaian Ekspektasi/dukungan sumber daya/pembinaan kinerja (jika tidak ada kemajuan).
Pembinaan kinerja terdiri atas bimbingan kinerja dan/atau konseling kinerja.
Penilaian Kinerja Pegawai (Bab IV):
Dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui evaluasi hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Terdiri atas Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai (bulanan atau triwulanan) dan Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai.
Evaluasi dilakukan dengan menetapkan capaian kinerja organisasi, pola distribusi predikat kinerja Pegawai, dan predikat kinerja Pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi terhadap kinerja organisasi.
Tindak Lanjut (Bab V):
Meliputi pelaporan kinerja, keberatan, pemeringkatan kinerja, penghargaan, dan sanksi.
Dokumen evaluasi kinerja digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja.
Sistem Informasi Kinerja Pegawai (Bab VI):
Pengelolaan kinerja dilaksanakan melalui aplikasi kinerja Pegawai yang disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan terintegrasi dengan platform tunggal pengelolaan Pegawai.
Pengawasan (Bab VII):
Pimpinan Instansi Pemerintah dan Menteri melakukan pengawasan terhadap penerapan pengelolaan kinerja Pegawai.
Sistem Kerja (Bab VIII):
Meliputi pola penugasan untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi, pola pelaporan untuk pemantauan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pola evaluasi kinerja Pegawai.
Ketentuan Peralihan dan Penutup (Bab IX & X):
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Buka Materi