Penulis/Pemilik:
Perpustakaan Nasional RI
Diunggah oleh:
Aditya Andriansyah Permanajati
Jenis Materi:
Tanggal Unggah:
26 Aug 2025
Dilihat:
1 kali
Abstrak:
Dokumen tersebut adalah Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan.
Berikut adalah ringkasan dari dokumen tersebut:
Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kualitas kerja, profesionalisme, dan objektivitas penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, serta memberikan panduan bagi Asisten Perpustakaan dan Pejabat Penilai.
Ruang Lingkup: Peraturan ini mengatur SKHK Asisten Perpustakaan dan pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan.
Jenis SKHK Asisten Perpustakaan:
Dikelompokkan berdasarkan uraian kegiatan: kegiatan utama, kegiatan pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang.
Kegiatan utama dikelompokkan sesuai jenjang jabatan: Terampil, Mahir, dan Penyelia.
Kegiatan pengembangan profesi dan penunjang berlaku untuk semua jenjang.
Komponen SKHK Asisten Perpustakaan: Meliputi hasil kerja, satuan hasil kerja, batasan, ketentuan teknis, manfaat, format, volume, waktu, dan bukti kerja.
Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja:
Dilaksanakan 2 kali dalam 1 tahun (akhir Juli dan akhir Januari tahun berikutnya).
Dilakukan oleh Pejabat Penilai.
Nilai kualitas diberikan berdasarkan kesesuaian dengan ketentuan teknis, format, volume, dan waktu, serta adanya inovasi atau manfaat.
Rentang nilai kualitas: 0-49 (tidak memenuhi standar), 50-69 (banyak kekurangan), 70-89 (kekurangan minor), 90-109 (memenuhi ketentuan), 110-120 (sempurna dan inovatif).
Tata Cara Penilaian: Asisten Perpustakaan mencatat/merekam kegiatan dan menyampaikan usulan penilaian beserta bukti dukung. Pejabat Penilai melakukan verifikasi dan validasi, lalu menetapkan hasil penilaian.
Lampiran: Dokumen ini juga menyertakan detail SKHK untuk Asisten Perpustakaan Terampil dan Mahir, beserta contoh format laporan dan bukti kerja untuk setiap jenis kegiatan.
Contoh Kegiatan Asisten Perpustakaan Terampil yang diatur dalam dokumen:
Menyiapkan atau mengumpulkan alat seleksi untuk keperluan pengadaan bahan perpustakaan.
Membuat daftar usulan pengadaan bahan perpustakaan.
Melakukan registrasi bahan perpustakaan.
Melakukan kegiatan pencegahan kerusakan koleksi perpustakaan.
Mereproduksi (produksi ulang) koleksi perpustakaan.
Melakukan kegiatan pascapengatalogan.
Melakukan alih data bibliografi secara elektronik.
Melakukan layanan perpustakaan keliling.
Memberikan layanan penelusuran informasi sederhana.
Membuat kliping.
Contoh Kegiatan Asisten Perpustakaan Mahir yang diatur dalam dokumen:
Mengumpulkan bahan perpustakaan sesuai hasil seleksi.
Melakukan penjajaran koleksi perpustakaan (shelving).
Mengeluarkan koleksi perpustakaan dari jajaran koleksi (discarding).
Menjilid koleksi perpustakaan.
Mengidentifikasi kerusakan koleksi perpustakaan.
Melakukan pengatalogan deskriptif dan subjek sederhana.
Melakukan referensi cepat (quick reference).
Melakukan layanan peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan (sirkulasi).
Menyiapkan bahan pameran perpustakaan.
Mengentri data kepustakawanan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 4 Juli 2023.