Penulis/Pemilik:
Perpustakaan Nasional RI
Diunggah oleh:
Aditya Andriansyah Permanajati
Jenis Materi:
Tanggal Unggah:
26 Aug 2025
Dilihat:
2 kali
Abstrak:
Peraturan Perpusnas 6 Tahun 2023 - SKHK dan Pedoman Penilaian KHK Pustakawan.pdf
Dokumen "Peraturan Perpusnas 6 Tahun 2023 - SKHK dan Pedoman Penilaian KHK Pustakawan.pdf" mengatur standar kualitas hasil kerja (SKHK) dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja (KHK) bagi Jabatan Fungsional Pustakawan.
Tujuan utama peraturan ini adalah:
Memberikan panduan bagi pustakawan dalam melaksanakan kegiatan.
Memberikan panduan bagi pejabat penilai dalam melakukan penilaian.
Menyeragamkan pemahaman dan menjamin kualitas pekerjaan pustakawan.
Menjamin objektivitas dan keselarasan kualitas hasil kerja pustakawan.
Pokok-pokok bahasan dalam peraturan ini meliputi:
SKHK Pustakawan: Terdiri dari jenis SKHK (kegiatan utama, pengembangan profesi, penunjang) dan komponen SKHK (hasil kerja, satuan hasil kerja, batasan, ketentuan teknis, manfaat, format, volume, waktu, dan bukti kerja). Kegiatan utama dibagi berdasarkan jenjang jabatan pustakawan (ahli pertama, ahli muda, ahli madya, ahli utama), sedangkan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang berlaku untuk semua jenjang.
Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pustakawan: Penilaian dilakukan dua kali dalam setahun (akhir Juli dan akhir Januari tahun berikutnya) oleh Pejabat Penilai. Nilai kualitas diberikan berdasarkan kesesuaian hasil kerja dengan ketentuan teknis, format, volume, dan waktu, serta adanya inovasi/terobosan.
Contoh kegiatan pustakawan ahli pertama yang dijelaskan dalam lampiran meliputi:
Penyiangan koleksi perpustakaan.
Penilaian kondisi fisik dan informasi koleksi perpustakaan.
Pelestarian fisik koleksi audio visual.
Pengatalogan deskriptif kompleks dan subjek bahan perpustakaan.
Penyusunan literatur sekunder.
Pengelolaan data dalam pangkalan data kepustakawanan.
Penyuluhan pemanfaatan perpustakaan.
Layanan orientasi perpustakaan.
Layanan kepada pemustaka dengan karakteristik tertentu (lansia, anak-anak, disabilitas, komunitas).
Silang layan perpustakaan (inter library loan).
Layanan konsultasi riset kepada pre-researcher (pelajar SLTA/sederajat).
Penyusunan paket informasi terseleksi.
Pengelolaan konten website dan media sosial kepustakawanan.
Publisitas melalui media cetak dan/atau elektronik.
Penyiapan konten pameran di bidang perpustakaan.
Program literasi informasi tingkat I.
Setiap kegiatan dilengkapi dengan uraian, pelaksana, angka kredit, komponen SKHK (hasil kerja, satuan hasil kerja, batasan, ketentuan teknis, manfaat, format, volume, waktu, bukti kerja), serta contoh format laporan/bukti kerja.