Penulis/Pemilik:
Yudho Widiatmono Pustakawan Ahli Madya Perpustakaan Nasional RI
Diunggah oleh:
Aditya Andriansyah Permanajati
Jenis Materi:
Tanggal Unggah:
26 Aug 2025
Dilihat:
1 kali
Abstrak:
Dokumen "Hari 1 - Urgensi SKHK JF Pustakawan.pdf" membahas pentingnya penerapan Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja (PKHK) pada Jabatan Fungsional (JF) Pustakawan.
Berikut adalah poin-poin penting dari dokumen tersebut:
Definisi SKHK dan PKHK: SKHK adalah persyaratan mutu uraian kegiatan Pustakawan untuk penilaian kualitas hasil kerja, sedangkan PKHK adalah penilaian untuk mengevaluasi kinerja Pustakawan, sesuai Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2023.
Perubahan Regulasi Jabatan Fungsional: Peraturan MenPAN-RB No. 1 Tahun 2023 mengubah tata kelola JF, termasuk Pustakawan. Perubahan ini meliputi fokus dari butir kegiatan dan DUPAK ke ekspektasi kinerja, kemudahan mobilitas talenta lintas rumpun, dan konversi angka kredit menjadi koefisien pengali predikat kinerja.
Tujuan Peraturan Perpusnas 6 Tahun 2023: Memberikan panduan bagi Pustakawan dalam melaksanakan kegiatan dan bagi pejabat penilai dalam melakukan penilaian, menyeragamkan pemahaman, serta menjamin objektivitas dan keselarasan kualitas hasil kerja.
Permasalahan: Banyak Pustakawan yang tidak melaksanakan tugas sesuai jabatannya, tercermin dalam dokumen perencanaan kinerja (SKP).
Pemanfaatan SKHK:
Sebagai referensi dalam penyusunan kebutuhan JF (menentukan volume beban kerja).
Sebagai referensi dalam penyusunan SKP dan evaluasi kinerja (menentukan indikator kinerja individu dan mengevaluasi hasil kinerja).
Komponen SKHK: Dokumen ini memberikan contoh komponen SKHK untuk kegiatan penyuluhan tentang pemanfaatan perpustakaan, meliputi Hasil Kerja, Satuan Hasil Kerja, Batasan, Ketentuan Teknis, Manfaat, Format, Volume, Waktu, dan Bukti Kerja.
Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional: Mengacu pada PerMenPAN-RB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, serta Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan. Proses ini melibatkan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, dan penetapan formasi.
Tahapan Pengelolaan Kinerja (Permenpan 6 Tahun 2022): Meliputi penetapan dan perencanaan kinerja, pelaksanaan dan pemantauan, penilaian kinerja, dan tindak lanjut. Dialog kinerja penting dalam setiap tahapan.
Tahapan Perencanaan Kinerja: Melibatkan perencanaan berjenjang dan penyelarasan kinerja organisasi ke kinerja individu, dengan SKHK sebagai referensi utama untuk hasil pekerjaan JF Pustakawan.
Klarifikasi Ekspektasi pada Dialog Kinerja: Membahas hasil yang diharapkan, dukungan sumber daya, skema pertanggungjawaban, dan konsekuensi pencapaian kinerja.
Penyusunan SKP: SKP Pustakawan harus menggunakan uraian tugas JF Pustakawan dan SKHK sebagai rujukan, mencakup tugas jabatan (minimal 70%), pengembangan profesi, kegiatan penunjang, dan tugas tambahan.
Penggunaan SKHK sebagai Referensi Penyusunan SKP: Membantu penentuan Indikator Kinerja Individu (IKI), penentuan skema pertanggungjawaban, dan penentuan satuan hasil kerja.
Pentingnya SKHK: Dengan melaksanakan tugas sesuai jabatan dan SKHK, kompetensi Pustakawan akan tetap terjaga.